Karimun,JurnalTerkini.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau mendeportasi belasan Warna Negara Asing (WNA) selama tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Imigrasi Karimun, Lutfi saat press release capaian kinerja tahun 2022 di Aula Imigrasi Karimun, Kamis, (29/12/2022).
“Imigrasi Karimun melakukan tindakan deportasi terhadap 14 orang warga negara asing selama tahun 2022,” ujar Lutfi.
Lutfi mengatakan, tindakan deportasi terhadap belasan WNA itu dilakukan karena telah melanggar pasal 78 Undang-Undang Keimigrasian tentang melebihi izin tinggal.
“Mereka dideportasi karena melebih izin tinggalnya atau overstay akibat ditutupnya akses pelayaran dimasa Covid-19,” katanya.






