Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/12/2022) mengerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024 menjadi perda.
Pengesahan ranperda digelar di ruang idang paripurna utama dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri para Anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual, perwakilan Forkopimda Kepri, dan para Pimpinan OPD Pemprov Kepri.
Pengesahan ranperda ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri Nomor 22 tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024.
Gubernur Ansar dalam sambutannnya menyampaikan RPIP Kepri 2022-2042 merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 10 dan 11 di Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi”.





