Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan tentu memiliki risiko berhadapan dengan hukum, apalagi kasus korupsi menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Karimun (Jurnal) – Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban APBD Karimun 2012 DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyoroti dan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah perjalanan dinas ganda di beberapa dinas pemerintah daerah.
Ketua Pansus LPP APBD Karimun 2012 DPRD Karimun Ady Hermawan di Tanjung Balai Karimun, Rabu mengatakan, jumlah anggaran perjalanan dinas ganda itu sebesar Rp64,4 juta dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Meski jumlahnya relatif kecil, namun kami memberikan perhatian serius karena jelas-jelas menjadi cerminan bahwa pelayanan publik belum bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Menurut Ady Hermawan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan tentu memiliki risiko berhadapan dengan hukum, apalagi kasus korupsi menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Dia mengatakan, perjalanan dinas ganda menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No: 4.C/LHP/XVIII.TJP/05/2013, tanggal 13 Mei 2013.
Dinas tersebut, jelas dia, yaitu Dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp22,3 juta, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Rp22,4 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp5,5 juta dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp14,1 juta.
Perjalanan dinas ganta itu, lanjut bertentangan dengan Pasal 132 Permendagri No 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Pasal 5 dan 6 Peraturan Bupati Karimun No 23 tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemkab Karimun.
“Kalau dana yang digunakan dalam kasus itu tidak dikembalikan, maka siap-siap diproses secara hukum,” tegasnya. (rus)







