Karimun,JurnalTerkini.id – Satresnarkoba Polres Karimun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 32kg
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, penangkapan barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan Kecamatan Belat pada 24 Oktober 2022.
“Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Karimun bersama DJBC Kepri kemudian bersama-sama turun untuk melakukan pengejaran terhadap target operasi,” kata Kapolres melalui konferensi persnya di Mako Polres Karimun, Sabtu (29/10/2022).






