Pamekasan, Jurnal Terkini – Lagi-lagi kasus penipuan terjadi di Pamekasan. Kali ini salah satu oknum LSM berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Selasa, 25/10/22 malam.
AR, merupakan warga Desa Bicorong Kecamatan Pakong berhasil mengelabui korbannya inisial FN dengan dalih bisa menyelesaikan masalah di kepolisian.
AR melancarkan aksinya kepada FN Warga Sumenep, berawal dari tawaran AR kepada FN pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, yang menjanjikan akan membantu permasalahan yang sedang dialami oleh saksi korban FN.
Pada saat itu AR meminta uang kepada korban FN sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan alasan akan diberikan kepada Kasat reskrim dan Kanit idik yang menangani permasalahan saksi pelapor.
FN pun menuruti kemauan dari AR, agar permasalahannya segera selesai, karena pada saat itu FN memiliki permasalahan yang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan dengan status Terlapor.
FN menyerahkan uang tersebut dalam bentuk non tunai, ia transfer uangnya kepada AR, namun bukan rekening miliknya, melainkan rekening milik orang lain.
Namun bukannya masalah selesai pasca ia menyerahkan uang tersebut kepada AR, FN justru mendapat surat panggilan dari Polres Pamekasan.
Mendapat surat panggilan tersebut, FN kemudian melakukan klarifikasi kepada penyidik Polres Pamekasan.
Baru setelah itu FN melaporkan kejadian tersebut yang merugikan dirinya sebesar Rp10.000.000.
Pelaku AR diringkus di depan Kos, Ds. Buddagan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/402/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2022.
Atas aksinya tersebut, AR akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. (Fiki)






