Karimun,JurnalTerkini.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun memusnahkan sebanyak empat pucuk senjata api kedinasan non organik, Rabu (19/10/2022).
Senjata api berjenis Revolver Smith dan Wesson Kaliber 3.8 mm itu, dilakukan di Rutan Karimun dan disaksikan oleh sejumlah instansi lainnya.
Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengatakan, senjata api dimusnahkan lantaran sudah dalam kondisi rusak berat.
“Empat pucuk senjata api dimusnahkan karena dalam kondisi rusak berat,” kata Yogi.
Yogi menjelaskan bahwa empat pucuk senjata api yang dimusnahkan milik petugas keamanan Rutan Karimun.Senjata dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda potong besi.
Setelah dipotong, kata dia, potongan bagian senjata api langsung dikubur dan dicor dengan semen.
“Pemusnahan senjata api dilaksanakan oleh sembilan orang dari pihak Kepolisian dan disaksikan empat orang Petugas Rutan Karimun sebagai saksi-saksi,” jelas Kapolres.






