Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengatakan, kampung restorative justice yang dicanangkan di Kelurahan Kapling merupakan yang kedua di Karimun
Dimana, pihaknya sengaja memilih kawasan itu karena merupakan daerah padat penduduk dan rawan terjadi perkara hukum.
“Restorative justice ini upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani, sehingga keberadaan kampung ini akan memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Firdaus.
Ia mengatakan, bahwa ada sejumlah kategori perkara hukum yang masuk dalam restorative justice sesuai dengan Perda 15 Tahun 2020, diantaranya ialah lain kasus- kasus yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Salah satu persyaratannya itu harus ada perdamaian diantara pelaku dan korban, dan apabila kasus pencurian, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih besar dari pada Rp2,5 juta dan pelaku bukan residivis,” katanya.





