Karimun,JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menjadikan Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).
Kampung Restorative Justice kedua setelah Sungai Lakam Timur itu, diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus yang ditandai dengan pemukulan gong bersama Bupati Karimun, Selasa (4/10/2022).
Kampung Restorative Justice diketahui merupakan program dari Kejaksaan Agung RI.






