Jika dibandingkan antara target pendapatan daerah dengan belanja daerah tersebut, terjadi selisih atau defisit sebesar Rp137.202.845.345,74.
“Akan tetapi, selisih tersebut nantinya akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan. Sehingga selisihnya menjadi nihil,” kata Bupati.
Rafiq menambahkan, terhadap pos pembiayaan penerimaan daerah juga terjadi selisih antara APBD Karimun tahun anggaran 2021 dengan APBD murni Kabupaten Karimun 2022 sebesar Rp101.790.644.995,74.
“Hal ini setelah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Karimun tahun 2021 sebesar Rp137.202.845.345,74 dibandingkan APBD murni Karimun 2022 sebesar Rp35.412.200.350,” katanya.
Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Karimun 2022 tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun. (YRA)





