Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemulihan terhadap psikologis atau mental dari para korban tersebut.
“Terhadap para korban akan kita beri pemulihan psikologisnya dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar. (YRA)





