KNPI Karimun Gelar Musda ke-VI Sekaligus Mencari Ketua Baru, Ini Syaratnya

Secara umum, persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Ketua DPD KNPI kabupaten maupun kota harus memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI, pada pasal 21 tentang Dewan Pengurus Daerah Kabupaten maupun Kota ayat 3.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai ketua, pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI kabupaten/kota dan atau unsur pimpinan OKP nasional tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK kepengurusan masing-masing lembaga.

Bacaan Lainnya

Kemudian, didukung sekurang-kurangnya 20% suara peserta dalam Musda KNPI Kabupaten/kota, mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 3 (tiga) Dewan Pimpinan Kecamatan/Distrik KNPI serta sekurang-kurangnya 6 (enam) OKP nasional tingkat kabupaten/kota yang berhimpun dalam KNPI serta berstatus sebagai peserta Musda KNPI Kabupaten/kota.

Selanjutnya, menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok-pokok pikiran mengenai visi misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musda KNPI Kabupaten/kota.

“Untuk persyaratan khusus, lebih jelasnya silahkan datang ke sekretariat pendaftaran dan akan kita jelaskan secara lebih terperinci,” ucap Aidil Adha.

Total Views: 750

Pos terkait