Salah satunya, pelaku perjalanan kini tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil negatif antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis kedua.
“Kelonggaran terhadap pelaku perjalanan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022,” ucap Jon. (YRA)




