Firdaus menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh pihaknya selaku korban adalah murni keputusan dari hati nurani dan telah disepakati bersama.
“Keputusan ini diambil atas dasar hati nurani kita untuk berdamai, tidak ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi ketika dikonfirmasi membenarkan pencabutan laporan oleh pihak korban.
“Benar, pihak korban sudah mencabut laporannya mengenai kasus ini,” kata Arsyad. (YRA)





