Keempat, pengemudi melawan arus, kelima, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, keenam, mengemudi secara ugal-ugalan’ dan ketujuh, pelanggar overdimensi atau overload.
“Utamakan faktor keamanan dan kepatuhan dengan mempedomani standar operasional prosedur (SOP) yang ada, hindari tindakan pungli dan laksanakan tugas operasi keselamatan dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,” ungkapnya.
Di samping itu, kata Kapolres, peran dari instansi terkait yang membidangi transportasi lalu lintas dan angkutan jalan sangat berpengaruh bagi tercapainya target dan tujuan operasi.
“Oleh sebab itu, selalu dilakukan koordinasi dan kerjasama dalam upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan selalu berinovasi dalam mencegah penyebaran Covid-19 Hindari tindakan menyimpang, jaga nama baik institusi sehingga tidak mencederai tujuan dari operasi,” tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. (red/rls)
Baca juga: Program Sarapan Keliling, Upaya Polres Karimun Jalin Kedekatan dengan Masyarakat





