Karimun, JurnalTerkini.id – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau naik ke level 3.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (1/3/2022).
“Kabupaten Karimun sudah masuk ke PPKM level 3 pertanggal 28 Februari 2022 kemarin,” ujar Bupati Rafiq.
Bupati mengatakan, kenaikan status PPKM itu menyusul adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Karimun, sejak akhir Januari 2022 kemarin.





