19 Orang di Karimun Diamankan Karena Narkoba

Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 19 orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun sepanjang Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Dari 19 pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 583,16 gram sabu- sabu dan 21,63 gram ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, keseluruhan pelaku diamankan di 5 lokasi berbeda di Karimun.

“Ditangkap di lokasi berbeda, diantaranya 7 pelaku di Kecamatan Karimun, 6 pelaku di Kecamatan Tebing, 4 pelaku di Kecamatan Meral dan 3 pelaku di Kecamatan Kundur,” kata AKBP Tony Pantano dalam konferensi persnya, Jumat (4/2/2022).

Total Views: 205

Pos terkait