Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 23 PMI Ilegal, Tersangka Utama Berhasil Diamankan

“Delapan tersangka merupakan jaringan ZA yang sudah beroperasi di Karimun selama satu tahun belakangan, sebanyak 23 PMI Ilegal yang direkrut oleh Jaringan ZA ini berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Arsyad.

Arsyad menjelaskan, bahwa dengan diamankannya seluruh tersangka tersebut maka pihaknya berhasil memutuskan penyelundupan PMI ilegal jaringan ZA.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, ia berharap Kepulauan Riau bebas dari kasus human trafficking khususnya tujuan ke Malaysia.

“Keberhasilan ini merupakan prestasi yang luar biasa dimana kami dapat mengungkap jaringan ini sampai ke akar- akarnya. Semoga Kepulauan Riau khususnya a dapat terbebas dari tindakan human traficking,” jelasnya.

Sementara untuk nasib 23 PMI Ilegal, kata Arsyad, pihaknya akan menyerahkan mereka ke BP2MI untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

“Bakal dipulangkan oleh BP2MI,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI wilayah Kepri Maniring H Sinaga memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Polres Karimun.

“Kami berharap dengan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun korban,” katanya. (yra)

Baca juga: 7 PMI Ilegal Diamankan Polisi di Pulau Judah Karimun

Total Views: 162

Pos terkait