Tony mengatakan, mengenai pelaksanaan ibadah natal nantinya mengacu pada Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Mengacu pada aturan itu, malam ibadah Natal akan ada pembatasan-pembatasan dan harus tetap menerapkan prokes,” katanya.
Guna mendukung kelancaran dan kekhidmatan selama ibadah natal, Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan penyekatan lalu lintas di sejumlah lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kepadatan masyarakat.
“Kita juga mengimbau agar tidak terjadi aksi konvoi pada malam tahun baru nanti. Jangan bereuforia berlebihan pada momen ini karena akan bisa berdampak terhadap peningkatan kashs COVID-19,” ucap orang nomor satu di wilayah hukum Polres Karimun itu. (YRA)
Baca juga: Buka Konferkab PWI Karimun, Sekda: Profesi Wartawan Bukan Pelarian





