Kota Bekasi Masuk Lima Besar Penghargaan JDIHN Tahun 2021

Jakarta, JurnalTerkini.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memberikan  Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik tahun 2021.

Pemberian penghargaan itu dilakukan di ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Bacaan Lainnya

Ada dua kategori penghargaan yang diberikan, yakni Kategori Umum dan Kategori Khusus. Penghargaan diberikan kepada 57 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian atau lembaga, Lembaga Pemerintah Non Jementerian (LPNK), atau Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah (Pemda) serta perguruan tinggi.

Dalam ajang tersebut, Pemerintah Kota Bekasi masuk dalam lima besar JDIHN terbaik Tahun 2021. Acara itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati didampingi Kepala Bagian Hukum Dyah Kusumo Winahyu, Kepala Bagian Humas Sajekti Rubiyah, dan Kepala Sub Bagian SJDIH Santi Maria.

Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati menyampaikan, ucapan syukur dan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan, dan kinerja yang baik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ia berharap prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi di bidang lainnya agar dapat meraih prestasi yang membanggakan Kota Bekasi.

“Semoga penghargaan ini menjadi semangat dan menginspirasi di setiap bidang, yang ada di Kota bekasi,” kata Reny, Kamis (2/12/2021).

Reny melanjutkan, penghargaan tersebut merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum.

Dalam konteks penataan regulasi, dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan dalam mengakses sumber primer bahan hukum. Selain memudahkan masyarakat, juga mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan akan menjadi pemacu semangat seluruh aparatur Kota Bekasi dalam memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH,” terangnya.

Sebagai informasi, secara umum anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Portal JDIHN saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang sudah mencapai hampir 315.000.

Koleksi tersebut terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi, untuk regulasi tingkat daerah, portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan kepala desa.

Pemberian penghargaan bagi Anggota JDIHN sudah dilakukan sejak 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjadi penyemangat dan pendorong pengelola JDIHN agar memberi kinerja terbaik pada institusinya masing-masing.

Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini dimaksudkan untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah. Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum, yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (Edi YP)

Total Views: 188

Pos terkait