“Penangkapan kedua tersangka kasus ganja ini merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba dari kasus yang lama,” jelas Kapolres Tony.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka tersebut dua diantaranya merupakan residivis.
“Tersangka Ras dan Ha merupakan residivis satu tahun yang lalu,” ungkapnya.
Terakhir, orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan adanya informasi dari masyarakat juga sangat membantu dan menyelamatkan generasi muda kita dari narkoba,” ucap Kapolres Tony.
“Pada pengungkapan kali ini, asumsi jumlah jiwa yang bisa diselamatkan dari barang bukti sabu ini sebanyak 195 sampai 260 jiwa. Sedangkan untuk ganja kering dapat menyelamatkan 160 sampai 213 jiwa,” tambahnya. (yra)
Baca juga: 17 tersangka dibekuk, Kapolres Karimun: 18.000 jiwa selamat dari narkoba





