Karimun, JurnalTerkini.id – Sertifikat atau kartu vaksinasi dan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR atau antigen diusulkan menjadi syarat tambahan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun pada September 2021 mendatang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun bahkan telah mengusulkan hal tersebut kepada Bupati Karimun.
“Jadi, pelamar CPNS harus sudah di vaksin, apabila memang tidak di perbolehkan untuk divaksin, kami minta lampirkan surat keterangan dokter. Sementara untuk hasil pemeriksaan PCR/Antigen itu masa berlakunya 2 hari terhitung saat ujian,” kata Kepala BKPDSM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, Jumat (13/8/2021).
Sudarmadi mengatakan, persyaratan tambahan tersebut masih bersifat usulan dan atas izin Bupati Karimun.
Hanya saja, kata dia, apabila syarat itu disetujui, maka akan dipastikan persyaratan tersebut akan digunakan saat SKD dan SKB.
“Atas pertimbangan kesehatan. Nanti kalau pak Bupati nyatakan sudah oke, maka akan kita umumkan,” katanya.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 rencananya akan diselenggarakan pertengahan September mendatang dan di ikuti oleh 2.447 pelamar CPNS.
Baca juga: Sepekan Dibuka, 549 Pelamar Telah Mendaftar CPNS di Lingkungan Pemkab Karimun





