Kanwil DJBC Kepri Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Karimun (Jurnal) – Petugas patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan kapal HSC tanpa nama di Pulau Kas karena diduga membawa beberapa jenis barang ilegal, Sabtu (11/4).

Kapal tanpa nama tersebut ditangkap petugas pada hari Rabu (11/4) lalu sekira pukul 05.00 WIB dengan diawaki oleh empat orang. Humas Kanwil DJBC Kepri, Refly Silalahi mengatakan, ada beberapa jenis barang yang seharusnya kena biaya cukai.

“Dari kapal yang dimankan itu telah ditemukan 43 kardus Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan juga 12 kardus rokok kawasan bebas,” ujar Refly.

Barang seludupan tersebut dibawa dari Batam, Kepulauan Riau dan hendak dibawa menuju Kuala Enok, Riau.

Dari 12 kardus rokok kawasan bebas yang dibawa tersebut ternyata buatan hongkong untuk kawasan bebas Batam, dengan jumlah 115.000 batang dan memiliki nilai kerugian negara sebesar Rp 71.875.000.

Sementara itu, BKC MMEA impor golongan C sebanyak 43 kardus dengan rincian merk Martel Vsop 192 botol, Bols 700 120 botol, Bacardi 108 botol, Gordon’s 84 botol, Smirnof 108 botol, Jose Cuervo Especial 324 botol, dengan total keseluruhan sebanyak 936 botol. Dari jumlah tersebur memiliki kerugian negara sebesar Rp 97.953.300.

Refly menambahkan, untuk saat ini keempat awak kapal tersebut tengah dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Total Views: 188

Pos terkait