Karimun (Jurnal) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menciduk pasangan suami istri yang diduga menjadi pelaku pengedar dan pengguna narkoba, di daerah Meral, Kecamatan Meral, Selasa (10/4) sore.
“Kemarin (Selasa) anggota saya dari Satresnarkoba telah mengamankan sepasang pasutri di daerah Meral karena diduga telah menggunakan dan mengedarkan narkoba,” ujar Kapolres Karimun, AKPB Hengkry Pramudia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/4).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, sepasang Pasutri tersebut berinisial RS (23) suami dan M (23) nekat menjual narkoba jenis sabu tersebur karena kebutuhan ekonomi.
“Alasan merekan menjual sabu itu katanya karena faktor ekonomi, mereka juga mengaku bahwa benar telah menggunakan narkoba,” jelas Rayendra.
Menurut pengakuan dari pelaku, mereka mengedarkan narkoba belum lama ini, dan uang hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk biaya sehari-hari dan untuk menghidupi kedua anaknya yang masih kecil-kecil.
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan total keseluruhan berjumlah 0,50 gram, alat hisap (bong) dan juga handphone pelaku.





