Polda Sumut Amankan 20 Tersangka Kasus Narkotika, 11 di antaranya Oknum Polisi

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Polda Sumut.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Polda Sumut.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal  111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pemusnahan barang bukti narkoba Polda Sumut.
Pemusnahan barang bukti narkoba Polda Sumut.

Konferensi pers yang digelar Kapolda tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Wakapolda Sumut, Ketua FKUB dan Ketua MUI, Irwasda dan PJU Polda Sumut dan sejumlah jurnalis.

Bacaan Lainnya

Selain memaparkan pengungkapan kasus narkoba, konferensi pers tersebut juga diwarnai pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode dari 05 April 2021 sampai dengan 15 Juni 2021, oleh Ditres Narkoba Polda Sumut.

Dalam paparan dengan menerapkan protokol kesehatan, maka konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Medan, Dua Penumpang Angkot Meninggal Dunia

Total Views: 319

Pos terkait