Bawaslu Riau Monitor Kinerja Panwaslu Rangsang Barat

Meranti (Jurnal) – Bawaslu Provinsi Riau yang diwakili Kasubag Keuangan Bawaslu Riau Nasril, S.Sos pada Selasa, 23 januari 2018 melakukan monitoring pengawasan terhadap tahapan pencoklitan di wilayah kerja Panwaslu Rangsang Barat, Kamis (25/01).

Dalam Agenda Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Kasubag Keuangan Bawaslu Riau Nasril didampingi oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Meranti, Pimpinan Panwaslu Rangsang Barat serta anggota, Ketua PPS Desa melai serta PPL Desa Melai.

Untuk diketahui, pesta demokrasi bagi masyarakat Provinsi Riau akan segera digelar, tepatnya 27 Juni 2018 namun mulai 20 Januari 2018, KPU secara sentak mengadakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan Bawaslu Provinsi Riau untuk memastikan warga negara indonesia khususnya masyarakat Provinsi Riau yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur riau tahun 2018.

Menurut Kasubag Keuangan Nasril, yang disampaikan Pihak Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rangsang Barat bahwa dalam kesempatannya turun langsung ke Desa Melai, Nasril memonitoring pengawasan yang di lakukan PPDP, kesempatan terjalin komunikasi yang baik bahkan saling senda gurau untuk memecahkan suasana.

“Sengaja kami turun ke lapangan untuk memonitoring serta memastikan kegiatan PPDP agar secara teliti mendata Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018,” papar Nasril.

Di akhir pengawasan Bawaslu Provinsi Riau Kasubag Keuangan Nasril , mengingatkan kepada PPDP Desa yang terbentuk agar terjun langsung ke lapangan untuk benar benar teliti dan cermat dalam melakukan pendataan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika tidak atau belum didatangi oleh petugas PPDP sampai tanggal 28 februari 2018 yang merupakan masa akhir kegiatan pencoklitan.

“Saya mengingatkan kepada PPDP agar teliti dan cermat dalam melakukan pendataan, dan saya memberi kewenangan kepada masyarakat untuk melaporkan ke Panwaslu setempat jika belum didatangi pihak PPDP sebelum masa akhir pencoklitan 28 Februari 2018,” tutup Kasubag Keuangan Nasril.

Jurnalis: Khairul Zaman

Total Views: 192

Pos terkait