Asahan, JurnalTerkini.id – Bertempat di Aula Mawar, Bupati Asahan H. Surya BSc, memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang dihadiri Ketua PN Kisaran, Kepala Kejaksaan di hadiri Kasi Intel, Ketua PA zulkarnain Lubis, Ketua KPA Kab. Asahan H. Irsan Kumala, Kakan Kemenag, OPD, BPS, BNN, PKK Kab. Asahan, DW Kab. Asahan, Selasa (22/06/2021).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Drs. Muhilli Lubis menyampaikan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak.
Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
Lebih lanjut Muhilli mengatakan untuk memenuhi amanat dalam undang undang tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan hari ini melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak anak yang nantinya akan melaksanakan beberapa tugas antara lain, mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan, mengkoordinasikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.







