Karimun (Jurnal) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan seorang kakek berumur 56 tahun, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang anak di bawah umur, kakek tersebut berinisial AM alias Ta, Kamis (4/01).
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, tersangka AM diamankan di tempat kerjanya, karena diduga telah menyodomi anak di bawah umur sebanyak delapan orang.
“Tersangka kita amankan karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap 8 orang anak laki-laki di bawah umur dengan cara disodomi yang dilakukan sejak 2016, dan kita amankan pelaku di tempat ia bekerja di daerah Coastal Area ,” ujar Lulik.
Dengan modus memberikan sejumlah uang kepada korbannya, AM mengajak para korbannya untuk bermain.
“Saya kasih 20 ribu kadang 35 ribu, jadi mereka saya ajak main, kadang saya main dirumah mereka, kadang di semak-semak, kalau di rumah mereka sewaktu orang tua mereka tidak di rumah,” ujar AM.
Lulik menambahkan bahwa tersangka hanya melakukan satu kali sodomi pada satu anak, ia melakukan pencabulan tersebut dengan cara memasukkan alat kelamin tersangka ke lubang anus korban.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut, satu kali terhadap satu anak, dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke pantat korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan masa kurungan 12 tahun penjara, dan saat ini tersangka telah ditahan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada korban yang belum diketahui atau hanya cuma 8 anak itu saja.
Baca juga:
6 orang diamankan Polres Karimun karena kasus narkoba
Polsek Tebing fasilitasi karaoke gratis untuk masyarakat





