Karimun (Jurnal) – Polres Karimun membekuk 6 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah kontrakan yang terletak di Kampung Bukit, Kecamatan Meral Kota, Kamis (04/01).
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tyas mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Satintelkam Polres Karimun di salah satu rumah kontrakan milik saudara AN, pada saat melakukan penangkapan pihak Satintelkam juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya yaitu ZH (32), MR, (21), dan EF (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satintelkam Polres Karimun, dan telah mengamankan sebanyak 3 tersangka, lalu pihak Satintelkam langsung melimpahkan ke Satnarkoba, agar ditindaklanjuti,” ujar Nendra.
Nendra juga mengatakan dari ketiga tersangka, pihaknya telah menyita barang bukti, barang yang tersebut disembunyikan beberapa tempat yang berbeda.
“Kita juga menyita sejumlah uang senilai Rp 620 ribu, 3 alat hisap sabu atau bong, 3 unit handphone, gorden serta speaker tempat penyimpanan narkoba tersebut, 3 paket sabu dan 3 paket ganja yang berhasil diamankan petugas dari rumah kontrakan,” tambahnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya, di parkiran belakang hotel aston karimun, yakni GP (25) dan AA (27), pelaku inisial AA tersebut merupakan anggota Polri namun telah dipecat.
Dari tangan tersangka, didapat setengah jie narkotika jenis sabu seharga Rp 500 ribu yang yang dibagi menjadi dua, uang tunai Rp 4.413.000, empat butir peluru tajam dan 1 butir peluru karet (tidak ada senjata), timbangan digital, gunting dan plastik bening bungkus sabu.
Saat ini keenam tersangka telah diamankan di Polres Karimun, dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga:
2 warga Pulau Parit Karimun diamankan terkait sabu-sabu
Polres Karimun musnahkan narkoba senilai Rp4,3 miliar





