Medan, JurnalTerkini.id – Sejumlah korban investasi bodong dengan terlapor AS mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Medan, Senin (31/5/2021).
Para korban tersebut ingin menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang dibuat, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AS, di mana total kerugian berkisar Rp20 miliar.
Kelima korban adalah mereka yang membuat laporan dengan terlapor AS di Polrestabes Medan. Itu masih di luar laporan yang dibuat korban lainnya di Polsek Percut Sei Tuan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dalam melancarkan aksi penipuannya, AS meyakinkan para korban dengan cara yang berbeda-beda. Kepada korban yang perempuan, dia mengajak untuk melakukan arisan online. Sementara korban laki-laki, dia meyakinkan korban menyetorkan uang kepadanya untuk ikut di sebuah proyek.
Salah satu korban bernama Larasati Ririt Ardina (31) warga Jalan Pasar I Tanjung Sari, Asam Kumbang, mengaku menyerahkan uang senilai Rp112 juta kepada AS untuk mengikuti arisan online.
Duit itu dia serahkan kepada AS di Jalan Sunggal Komplek The Summer Set Regency, Selasa (29/9/20)yang lalu. Seiring berjalannya waktu, Ainike berulah dan keuntungan yang dia janjikan tidak sepenuhnya diterima oleh Larasati.
Laporan Larasati sendiri tertuang dalam STTP/2432/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020. Laporan itu ditandatangani Ka SPKT melalui Kanit II Iptu B Surbakti.
“Kita berharap polisi memproses kasus ini dan AS dapat diproses hukum,” katanya.
Kemudian, korban AS berikutnya adalah Agung Wirawaskito. Warga Jalan AH Nasution Gang Dame itu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp195 juta, modusnya titip dana untuk sebuah proyek.
“Jadi dia bilang ke saya, titip Rp5 juta nanti akan dikembalikan Rp7 juta. Saya menyetorkannya bertahap mulai awal April 2020. Puncaknya pada bulan Oktober 2020 lalu, saya kasih Rp100 juta,” ungkapnya.






