Penyu Belimbing dan Penyu Lekang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sementara itu berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN juga telah memasukkan penyu belimbing, penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan sebagai golongan satwa yang terancam punah.
Hadir pada acara pelepasliaran tukik ini Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Perwakilan DPRD, Polres, Kodim 0428, Danpos TNI AL, KPHP Mukomuko, serta segenap unsur Forkompinda, tokoh masyarakat dan siswa sekitar kawasan TWA Air Hitam.(rilis)






