Karimun, JurnalTerkini.id – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan ditutup dalam 10 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (24/5/2021).
Kebijakan menutup THM itu, lantaran kasus Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan dalam satu bulan terakhir.
“Mulai malam ini, THM akan kita tutup sampai 10 hari ke depan,” ujar Bupati Rafiq.
Bupati menyebut, bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin jika THM kedapatan tetap beraktivitas selama larangan tersebut.
“Sanksi THM ada, kita tegas cabut aja izinnya, karena toleransi sudah cukup diberikan,” kata Bupati Rafiq.
Namun, dirinya meyakini bahwa para pengusaha THM itu, akan mengerti dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan olehnya.
“Saya yakin mereka akan mendukung, mereka juga punya pekerja, jadi melihat kondisi Covid-19 saat ini mereka pasti akan mengerti,” ucap Bupati Rafiq. (yra)






