“Kami tegaskan sepersen pun tidak ada melakukan pemotongan THR petugas kebersihan, apa yang diberikan itu sudah sesuai dengan RKA dan itu sudah dientri semua,” jelas Sugianto.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan terkait adanya coretan nominal THR di amplop tersebut, Sugianto tidak menampik bahwa memang terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pegawainya.
Terjadinya kesalahan itu, kata dia, dikarenakan pegawai yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa nominal THR kepada petugas kebersihan pada tahun ini sebesar Rp. 500.000 dan berbeda dengan tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.100.000
“Benar ada kesalahan, yang mana pegawai beranggapan bahwa nominal THR itu masih sama,” kata Sugianto.
Ia juga menjelaskan, mengapa pihaknya tidak melakukan perbaikan terhadap amplop sebelum diserahkan ke petugas kebersihan tersebut.
“Ada 400 petugas kita baik di Karimun maupun di hinterland, sementara pegawai kita sudah terlanjur menyiapkan semua amplopnya di hari terakhir sebelum cuti bersama hari lebaran. Sehingga, tidak sempat untuk menggantinya,” ucap Sugianto.
“Pegawai kita saat membagikan THR ke para petugas kebersihan juga sudah menjelaskan apa yang terjadi dan permasalahan ini terjadi karena adanya miskomunikasi,” tambahnya. (yra)






