“Total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1.085,52 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 0,07 gram narkoba jenis ekstasi,” kata Adenan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.343 jiwa jika diasumsikan per gram narkoba dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
Dengan begitu, orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba dan juga masyarakat kami harapkan untuk jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi,” ucap Adenan.
Oleh kasus tersebut, 21 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (yra)






