Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 8 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Hasilnya, sebanyak 21 tersangka yang bertindak sebagai pengedar dan pemakai narkoba diamankan oleh polisi dari pengungkapan 8 kasus sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 itu.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, 21 tersangka tersebut diamankan atas kasus yang berbeda-beda di empat Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Karimun.
Diantaranya di Kecamatan Karimun sebanyak 3 kasus dengan 10 orang tersangka, Kecamatan Meral sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, Kecamatan Tebing sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang dan Kecamatan Moro sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.
“Satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 854,53 gram menjadi yang terbesar. Sehingga, dilimpahkan ke Direkorat Narkoba Polda Kepulauan Riau,” ujar Adenan dalam konferensi persnya, Rabu (24/3/2021).
Adenan menambahkan, dilimpahkannya satu tersangka itu merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Kepri, dikarenakan tersangka tersebut terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Karimun.
Sambungnya, keseluruhan tersangka yang diamankan itu terdiri dari 17 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.






