Melalui Mediasi, Perkara Said Fachriza dan PT Indra Angkola Berakhir Damai

Karimun, JurnalTerkini.id – Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya berhasil memediasikan Perkara Perdata dengan nomor Register 27/Pdt.G/2020/PN Tbk antara Said Fachriza selaku Penggugat melawan PT. Indra Angkola selaku Tergugat serta PT. Pertamina dan PT. Selat Karimun selaku Turut Tergugat.

Mediasi tersebut dituangkan melalui akta perdamaian pertanggal 18 Maret 2021 dan ditandatangani oleh para pihak di depan Hakim Mediator. Rabu (18/3/21).

Bacaan Lainnya

Dalam kesepakatan akta perdamaian tersebut menerangkan bahwa Said Fachriza tidak jadi mengajukan tagihan kepada PT. Indra Angkola.

Hal itu dikarenakan PT. Selat Karimun yang sebelumnya mengajukan tagihan kepada Said Fachriza menghapuskan tagihannya.

Tidak hanya itu, PT. Indra Angkola bersedia untuk mencabut laporannya di Polres Karimun sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/40/VII/2020/Kepri/Spkt-Res Karimun tanggal 15 Juli 2020.

Edwar Kelvin, Kuasa Hukum Said Fachriza menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Hakim Mediator, terkhusus PT.Indra Angkola dan pihak lainnnya yang beriktikad baik dalam jalannya proses .ediasi.

“Alhamdulillah, permasalahan selama ini hanya salah paham saja, setelah semua pihak menjalankan mediasi akhirnya ada titik terang” kata kelvin.

Ketua LBH Perkumpulan Keadilan Tiga Perbatasan ini turut menyampaikan rasa salutnya kepada PT. Indra Angkola dan Pertamina yang notabennya perusahaan besar namun memiliki iktikad yang baik.

“Saya sangat salut kepada PT. Indra Angkola dan Pertamina, karena masih mau mendengar keluhan – keluhan klien saya” tutup kelvin. (yra)

Total Views: 228

Pos terkait