Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Sumatera Selatan, menangkap So alias Bi (47) diduga penjual sabu-sabu.
So alias Bi ditangkap Jumat (26/2/2021), sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Jend Sudirman Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka diringkus berdasarkan laporan warga LP-A/26/ll/2021/Sumsel/Res Narkoba, tanggal 26 Februari 2021 setelah anggota melakukan pengintaian dan penangkapan di rumah tersangka.
Saat rumah tersangka digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura AKBP Efranedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengatakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 10,24 gram,” katanya.
Lanjut dia, barang bukti lainnya yang diamankan satu buah tas selempang warna merah, satu unit motor Vixion merah Nopol BG 2767 GF, satu unit timbangan digital berwarna hitam merek CHQ dan satu bal plastik klip kosong.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (abk)
Baca juga: Asyik Pesta Sabu, Pasangan Pasutri Siri dan Rekan Dibekuk Polsek Kemuning





