Setelah melalui pembahasan sejak Januari 2017, DPRD Karimun di bulan April, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan menjadi peraturan daerah.
Pengesahan Ranperda Pendidikan digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, dan dihadiri Wakil Bupati Anwar Hasyim, sejumlah pimpinan SKPD, pejabat vertikal maupun daerah.
Juru Bicara Pansus Ranperda Pendidikan, Sulfanow Putra dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan laporan pansus yang telah melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak, mulai dari dinas terkait, LSM, tokoh masyarakat, dan praktisi pendidikan.
Dalam laporannya, pansus juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terkait pembahasan Ranperda Pendidikan tersebut.
Pansus juga telah melakukan studi banding dan konsultasi kepada sejumlah instansi terkait.
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengharapkan perda tersebut memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan pemerataan pendidikan di tengah masyarakat, hingga daerah pulau, daerah pesisir dan terpencil.
Berikut suasana rapat paripurna pengesahan Ranperda Pendidikan yang diabadikan dalam lensa jepretan Humas DPRD Karimun :
Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis dan Wakil Bupati Anwar Hasyim salam komando usai penyerahan naskah Perda Pendidikan
Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis dan Wakil Bupati Anwar Hasyim dalam rapat paripurna pengesahan Perda Pendidikan
Anggota DPRD Karimun Sulfanow Putra menyampaikan laporan Pansus Ranperda Pendidikan
Sekretaris DPRD Karimun Zifridin membacakan keputusan pengesahan Ranperda Pendidikan
Beberapa anggota DPRD Karimun mengikuti rapat paripurna pengesahan Ranperda Pendidikan
Suasana rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda pengesahan Ranperda Pendidikan
Sejumlah pimpinan SKPD menghadiri rapat paripurna pengesahan Ranperda Pendidikan












