Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas meringkus, seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kebun Sawit, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.
Tersangka dengan identitas Ta (26) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/11/I/2020/Sumsel/RES MURA, tersangka masih dalam penyidikan,” kata AKP Denhar, Rabu (27/1/2021).

Dia menjelaskan tersangka diringkus berdasarkan informasi warga. Selanjutnya anggota meluncur ke lokasi dan meringkus tersangka beserta barang bukti (BB).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6.53 gram.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (abk)
Baca juga: Sudah lama buron, Tersangka Penggelapan Mobil di Musi Rawas Diringkus






