Riza mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran baru terkait sekolah- sekolah yang diperbolehkan tatap muka. Nantinya, Tim Pengawas dari Dinas Pendidikan juga akan kembali turun untuk melakukan pengecekkan terhadap penerapan Protokol kesehatan.
“Surat edaran kita terbitkan besok (Senin),” katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun menunggu hasil resmi penentuan zona dari Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk membuka kembali sekolah- sekolah di dua Kecamatan Zona Kuning, Kundur dan Belat.
Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini baru mengizinkan 298 sekolah dari 6 Kecamatan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Sementara sekolah- sekolah di Zona Kuning seperti di Kecamatan Belat dan Kecamatan Kundur serta Zona Orange di Kecamatan Karimun, Tebing, Meral dan Meral Barat masih menunggu status zona menjadi hijau. (yra)





