Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan 136,12 Gram sabu-sabu oleh seorang warga negara Malaysia, M Azhar bin Zakaria, Rabu (20/7/2016).
Karimun (Jurnal) – Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan 136,12 Gram sabu-sabu oleh seorang warga negara Malaysia, M Azhar bin Zakaria, Rabu (20/7/2016).
Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard S menjelaskan penangkapan terhadap M Azhar berawal saat pelaku memasuki pelabuhan internasional pada Selasa (19/7/2016) sekira pukul 16.30 WIB, pelaku terlihat gelisah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
“Awalnya petugas KPPBC mencurigai tingkah pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu paket sabu di dalam pakaiannya. Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ternyata pelaku masih menyimpan shabu-shabu didalam anusnya,” jelas Bernhard.
Bernhard menambahkan, M Azhar berangkat dari pelabuhan Puteri Harbour Johor Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun menggunakan kapal Ferry MV. Kapindo Ekspress. Pelaku menyimpan shabu-shabu tersebut dalam bungkusan warna ungu dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram dengan total 136,12 gram. Barang tersebut merupakan shabu-shabu golongan I jenis Methamphetamine.
“Pelaku merupakan warga negara Malaysia, berangkat dari pelabuhan Puteri Harbour Johor Malaysia menggunakan kapal Ferry MV. Kapindo Ekspress tujuan Tanjungbalai Karimun,” ucap Bernhard.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-undang nomer 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan. (edy)





