Polres Karimun ungkap motif pembakaran ATM di Prayun

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menginterogasi tersangka di sela konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (29/12/2020). (foto: yogi)
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menginterogasi tersangka di sela konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (29/12/2020). (foto: yogi)

Pelaku dalam aksinya telah merencanakan lebih dulu, tepatnya 3 hari sebelum terjadinya kebakaran itu.

Pelaku telah lebih dulu melakukan pemotongan kabel CCTV serta menyiapkan uang pengganti untuk menutup uang yang telah ia ambil.

Bacaan Lainnya
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran mesin ATM di Prayun, Kundur Barat beberapa waktu lalu. (foto: yogi)
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran mesin ATM di Prayun, Kundur Barat beberapa waktu lalu. (foto: yogi)

“Pelaku sudah siapkan uang ribuan untuk uang pengganti guna menutupi uang yang hilang,” katanya.

Dari pengakuannya, ia menggondol uang dalam ATM sebanyak Rp 810 juta.

Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk digunakan di salah satu platform investasi bernama Binomo.

“Total Rp 810 juta, uang itu semuanya digunakan untuk bermain saham di Binomo. Kita hanya berhasil menagamankan uang sebesar Rp2,5 juta dan uang seribuan, uang seribuan ini digunakan pelaku untuk menutupi uang yang diambilnya di ATM,” katanya.

Adenan mengungkapkan, pelaku juga saat melakukan pembakaran telah memanipulasi kejadian dengan meninggalkan besi dan linggis, jadi seolah- olah ada dugaan tindak pidana murni dimana uang di ATM itu telah diambil.

Polres Karimun ungkap motif pembakaran ATM di Prayun. Dan atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal pembakaran 187 KUHp dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.

Pos terkait