Rutan Karimun Beri Remisi Natal kepada 10 Warga Binaan

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani (foto: yogi)
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani (foto: yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – 10 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi atau pemotongan massa tahanan di hari perayaan Natal 2020 pada Jumat (25/12/2020) mendatang.

Diketahui, Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan.

Bacaan Lainnya

Berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Ia mengatakan, pemberian remisi itu diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.

“Sebanyak 10 napi yang terima remisi khusus Natal tahun ini, mereka adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani masa hukuman 6 bulan,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani kepada JurnalTerkini.id, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, kata dia, syarat lainnya bagi Narapidana yang mendapatkan remisi ialah mereka yang telah memenuhi syarat administratif.

“Remisi yang diberikan beragam ada yang 15 hari dan 1 bulan. Untuk remisi kali ini, ada 8 orang yang terima pemotongan masa tahanan selama 1 bulan, sementara 15 hari ada 2 orang,” kata Dody.

Adapun 10 narapidana yang menerima remisi itu antara lain dari perkara narkotika sebanyak 4 orang, pencabulan 3 orang, kepabeanan 1 orang, pencurian 1 orang, asusila 1 orang.

Pemberian remisi tersebut akan diberi saat perayaan natal pada 25 Desember mendatang. Penyerahan remisi akan langsung diberikan oleh Karutan Karimun Dody Naksabani. (yra)

Total Views: 308

Pos terkait