Tembilahan, JurnalTerkini.id – Unit Reskrim Polsek Tembilahan mengungkap pencurian sepeda motor milik Sutaji yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Sabtu (5/12/2020).
“Kita mendapatkan laporan dari korban bahwa motor miliknya telah hilang di pinggir jalan Pekan Arbak,” ungkap Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana secara resmi, Jumat (11/12/2020).
Ipda Raudo memaparkan adapun kronologis kejadian pada Minggu tanggal (6/12) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu pelapor berada di rumah yang bertempat di Parit Melati RT 031/RW. 006 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil menangkap DTS (20) diduga pelaku pencurian sepeda motor milik Sutaji pada Senin (10/12/2020) sekira jam 10.00 WIB.
Selanjutnya, pada Senin (10/12/2020) sekira pukul 10:00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 sepeda motor yang sama dengan ciri ciri sepeda motor yang dicari terparkir di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani Gang Nelayan Kecamatan Tembilahan Hulu yang diduga motor Sutaji yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya Kapolsek Tembilahan memerintahkan Ps. Kanit Reskrim beserta team Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk melakukan penangkapan.
“Setelah diinterogasi, tersanga mengaku telah mencuri sepeda motor dimaksud pada Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira jam 10.30 WIB bertempat di depan rumah saudara Sutaji,” ungkapnya.
Ipda Raudo mengatakan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp7.900.000 ,” tutupnya. (abd)






