Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS, DH dan HS.
AS dan DH diamankan Jumat (13/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Sedangkan tersangka HS diamankan di perairan Pulau Burung, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu hotel di Kecamatan Kateman.
Dia melanjutkan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP Sita/22/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu hasil pengungkapan di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Sedangkan penyitaan barang bukti dari kasus di perairan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu hotel di Kecamatan Kateman berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 6 bungkus plastik ukuran besar dibalut lakban hitam yang berisikan narkotika jenis sabu. (abd)





