Selanjutnya dari hasil penggeledahan rumah serta penyitaan di TKP 1 ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus paket sabu, 1 loyang/pencetak kue aluminium yang berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 sendok Stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 timbangan digital warna hitam 1 buah gunting, 1 handphone.
Setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka dan didapat keterangan bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah mertua AS. Dan selanjutnya anggota Polsek Keritang langsung menuju ke rumah Mertua A.S.
Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan rumah serta penyitaan di TKP 2 rumah MS (mertua A.S ) ditemukan barang bukti berupa di dapur rumah yakni, 6 bungkus paket sabu dibalut lakban hitam diduga Narkotika jenis sabu.
“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Dian Setyawan. (abd)





