Medan, JurnalTerkini.id – Delapan personel Polrestabes Medan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian.
Pemecatan delapan polisi itu dilakukan di Mapolrestabes Medan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.
Satu di antaranya dipecat karena kasus narkoba. Sedangkan tujuh personel lainnya diberhentikan karena meninggalkan tugas secara tidak sah.
“Karena melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dan melakukan tindak pidana narkoba,” kata Kapolrestabes Medan dalam upacara pemberian dan penghargaan di Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020).
Kapolrestabes Medan juga mengatakan kepada personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Kepada personel yang diberhentikan, harus menerima keputusan ini dengan lapang dada,walaupun tidak jadi anggota Polri lagi,” kata Kapolrestabes.
Di samping melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap 8 personel Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan juga memberikan piagam penghargaan kepada personel yang berprestasi.
“Saya mengucapkan selamat kepada para penerima piagam penghargaan dan untuk seluruh peserta apel, agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan jadikan momen ini sebagai motivasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan kita dan dapat meraih prestasi di lain waktu,” ucap Kapolrestabes Medan.
Baca juga: Surat Suara Pilwalkot Medan Tiba di Gudang KPU






