DPRD Sahkan Ranperda Desa

Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa menjadi perda sehingga diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak pada 2016.

Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Jumat (31/7), yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Asyura serta dihadiri Bupati Nurdin Basirun dan Wakil Bupati Aunur Rafiq.

“Perda Desa sudah disahkan sehingga dapat kiranya kita jadikan dasar dalam melaksanakan Pilkades serentak di 29 desa pada 2016 mendatang,” kata Asyura setelah mengetuk palu tanda disahkannya perda itu.

Pengesahan Perda Desa, menurut dia, diharapkan dapat menjadi dasar dalam melaksanakan pembangunan di desa dengan menggunakan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Perda Desa Suharsono dalam rapat paripurna itu mengatakan, Perda tentang Desa memuat klausul tentang sistem pemerintahan desa, sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Menurut Suharsono, perda itu juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa, di antaranya menyusun APBDes, menggali sumber pendapatan desa dan membuat peraturan desa. (rdi)

Total Views: 234

Pos terkait