“Dan dengan menodongkan senapan angin ke kepala sambil mengatakan apabila Handpone tersebut tidak diberikan kepala korban akan ditembak,” ungkap AKP Warno.

Setelah mendapat laporan, personel Polsek Kemuning mendatangi TKP pada Kamis tanggal (5 /11) dan sekira pukul 21.00 WIB, tersangka yang sudah diketahui posisinya ditangkap personil Polsek.
Atas perbuatan tersangka itu, korban mengalami kerugian material Rp1.500.000.
Sedangkan barang bukti yang diamankan Polsek Kemuning yaitu 1 unit senapan angin dan 1 unit HP.
“Kemudian pelaku dan barang buktu diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Warno (abd)
Baca juga: Markas baru Koramil 12/Batang Tuaka diresmikan, Danrem: semangat baru untuk prajurit





