Tembilahan, JurnalTerkini id – Seorang remaja berusia 19 tahun di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap polisi diduga nekad menodongkan senapan angin ke kepala korban hanya untuk mendapatkan satu ponsel atau handphone.
Remaja berinisial K.U ditangkap aparat Polsek Kemuning di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau Kamis (05/11/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman membenarkan bahwa Polsek Kemuning berhasil menangkap K.U (19), tersangka tindak pidana pencurian dengan (curas) dengan korban yang juga masih anak-anak berusia 13 tahun, Mu.
Kronologi kejadian pada Selasa (03/11) sekitar pukul 15.30 WIB, korban Muh (13) pulang ke rumahnya dengan keadaan menangis, mengatakan kepada ibunya bahwa HP miliknya diambil paksa oleh K.U.





