“Masa sanggah akan berjalan 1-3 November atau selama 3 hari. Itu untuk pelamar yang ada seleksi tambahan wawancara, biasanya di instansi vertikal, seperti Kemenkumham itu. Jadi apabila, dimasa itu mereka tak lulus tapi mereka ingin mengetahuinya, bisa menggunakan masa sanggahan itu,” jelas Firmansyah.
Lebih lanjut, kata dia, sanggahan para pelamar yang diterima oleh pihaknya itu nantinya akan disampaikan pihaknya ke Panselnas.
Lalu, setelah tujuh hari masa sanggah, akan dilanjutkan dengan pemberkasan CPNS yang dinyatakan lulus.
‘’Nanti juga saat pemberkasan, online semua. Dia langsung ke pusat lewat online. Cuma kita memantau,’’ katanya.
Setelah itu, Firmansyah mengatakan para pelamar yang lulus akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Sebenarnya peserta sudah bisa mengetahui nilai integrasinya. Akan tetapi hasil resminya baru akan diumumkan nanti,” tutup Firmansyah. (yra)
Baca juga: Sehari, Muncul Lagi 10 Kasus COVID-19 di Karimun






